PERIZINAN MENGADAKAN KERAMAIAN SENI PERTUNJUKAN



     Hallo guys disini saya akan membahas tentang perizinan mengadakan  keramaian disuatu tempat atau daerah,simak baik-baik penjelasan dibawah ini.

     Polisi menyatakan, segala macam kegiatan yang bertujuan mengundang keramaian atau massa harus memperoleh izin keramaian lebih dulu dari aparat. Permohonan izin keramaian itu diajukan selambatnya satu minggu sebelum kegiatan berlangsung.

     Ijin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian ijin dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya.
"Bentuk kegiatan yang perlu izin seperti pertunjukan, hiburan, pesta, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, pawai, karnaval dan pertandingan olah raga. Konser musik juga termasuk di dalamnya yakni hiburan," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada detikcom, Jumat (25/5/2012).
Ada tiga jenis izin keramaian yang dikeluarkan pihak kepolisian. Jenis-jenis itu dibuat berdasarkan tingkat risiko yang mungkin timbul dari acara yang dilangsungkan, yaitu izin keramaian biasa, izin keramaian dengan kembang api, serta izin keramaian yang berkaitan dengan penyampaian pendapat di muka umum. Setiap jenis izin keramaian punya persyaratan yang berbeda.

     Jenis-jenis Keramaian dan Persyaratannya antara lain :     

Izin Keramaian (Biasa)
Dasar : Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat. Izin keramaian jenis ini adalah untuk acara-acara sebagai berikut: pentas musik band atau dangdut, wayang, burok,ketoprak, dan pertunjukan lain.

Persyaratan:
1. Izin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil )
Surat keterangan dari kelurahan Setempat
Foto kopi Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya hajat sebanyak 1 (satu) lembar
Foto kopi Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajat sebanyak 1 (satu) lembar
2. Izin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1.000 orang ( Besar )
d. Surat Permohonan Izin Keramaian
e. Proposal kegiatan
f. Identitas penyelenggara/Penanggung Jawab
g. Izin Tempat berlangsungnya kegiatan
Izin Keramaian dengan Kembang Api

Dasar :
1. KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum .
2. Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
3. Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

Persyaratan:
1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan pesta kembang api, yang mencakup:
Pesta kembang api tersebut digunakan dalam acara apa?
Jumlah dan jenis kembang api
Waktu/durasi penyalaan kembang api
Identitas penyala kembang api
Identitas penanggung jawab kegiatan
Izin tempat pelaksanaan pesta kembang api
Rekomendasi dari Polsek setempat

2. Surat izin impor (asal – usul kembang api) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.
Izin Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Dasar : Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum antara lain: unjuk rasa atau demonstrasi, pawai,rapat umum, dan mimbar bebas.

Ketentuan:
•  Penyampaian pendapat di muka umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa barang yang dapat membahayakan keselamatan umum.
•  Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat–selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
•  Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib :
Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum
Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi/lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan rute yang dilalui.
Bertanggung jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengamanan.
•  Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :

  Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan Perbuatan melanggar hukum dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan
Perundang–undangan yang berlaku.
Penanggung jawab melakukan tindak pidana, dipidana sesuai dengan ketentuan
Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum
dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Persyaratan:
Maksud dan tujuan
Lokasi dan rute
Waktu dan lama pelaksanaan
Bentuk
Penanggung jawab  Korlap
Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.
Alat peraga yang digunakan
Jumlah peserta.

Adapun, persyaratan untuk mengajukan  permohonan izin keramaian terdiri dari:
A. Membuat Surat Permohonan
1. Ditujukan kepada Kapolri u.p Kabaintelkam untuk kegiatan yang sifatnya nasional dan internasional
2. Kepada Kapolda Metro Jaya u.p Direktur Intelkam untuk kegiatan yang penyelenggara dan pesertanya dari wilayah hukum Polda setempat.
B. Materi Surat Permohonan yang berisikan:
1. Bentuk kegiatan
2. Waktu kegiatan (hari, tanggal, jam atau lama kegiatan)
3. Tempat
4. Jumlah peserta atau undangan
5. Pengisi acara
C. Lampiran
1. Proposal kegiatan secara lengkap yang memuat maksud dan tujuan, bentuk kegiatannya, daftar pengisian acara atau artis, susunan acara, harga tiket, mekanisme promosi, langkah yang dilakukan apabila dalam kegiatannya terjadi permasalahan dan kekuatan pengamanan internal apabila ada.
2. Izin tempat (dijelaskan kapasitasnya)
3. Copy KTP penanggung jawab
D. Permohonan diajukan minimal 7 hari sebelum kegiatan dilaksanakan
E. Rekomendasi dari instansi dan satuan kerja terkait seperti
1. Rekomendasi dari Departemen Pariwisata
2. Izin kegiatan temporer dari Dinas Pariwisata
3. IMTA dari kementerian tenaga kerja
4. Visa dari Ditjen Imigrasi
5. Rekomendasi Dispenda Terkait Tiket
6. Kesiapan pengamanan dari Biro Operasi Polda dan Polres
Bila hal tersebut telah dilakukan si pemohon, maka aparat polisi akan meneliti berkas permohonan tersebut lebih dulu dan meneliti lampiran yang telah dipersyaratkan. Kemudian polisi akan koordinasi dengan instansi terkait, melakukan cek lokasi yang digunakan seperti dituangkan dalam Berita Acara.
"Kemudian kami akan membuat perkiraan intelijen dan rapat koordinasi pengamanan antara satker terkait dan panitia," katanya.
Setelah itu, barulah polisi memproses permohonan untuk menerbitkan rekomendasi atau izin kegiatan. Apabila rekomendasi atau izin tidak dapat diterbitkan, mengundang penanggung jawab untuk diberikan pemahaman dan membuat surat jawaban kepada panitia penyelenggara yang berisi alasan dan pertimbangan.
Selanjutnya, dalam penerbitan rekomendasi atau izin, Polri mempertimbangkan aspek keamana dan keselamatan jiwa, harta benda, baik di obyek maupun di luar obyek. Mengindahkan atau memperhatikan norma agama, kesusilaan dan kesopanan serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa (mencegah timbulnya permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suku, agama, ras dan antar golongan).
Dalam penyelenggaraan kegiatan atau pertunjukan ini, pemohon diharapkan memperhatikan kalender kamtibmas dan track record artis atau pengisi acara yang ditampilkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ASAL USUL KESENIAN BUROK

KETERKAITAN KESENIAN BUROK DENGAN AGAMA ISLAM

RAHWANA