Iringan (Musik) Dalam Seni


Iringan (Musik)

Pendapat Nasr (1994:169) menjelaskan musik berfungsi untuk menentramkan pikiran dari beban kemanusiaan, dan menghibur tabiat manusia dan musik merupakan stimulus untuk melihat rahasia ketuhanan. Iringan musik yang menegaskan citra keislaman yaitu dari suatu ansambel gambus, instrumeninstrumen lain di samping gambus adalah gendang Melayu, gendang marwas, rebana biang dan gong yang disertai dengan lagu atau resitasi yang bercitra muslim (Edi Sedyawati dalam Subarna, dkk 1995:121-122). Satu jenis musik yang erat kaitannya dengan kasidah, kasidah dalam Islam merupakan sajak lirik yang sesuai untuk dinyanyikan atau disenandungkan, baik oleh penyanyi tunggal, 29 paduan suara atau sambut menyambut antara keduanya yang berisi pengagungan terhadap ke-Esa-an Allah (Sapto Raharjo dalam Surbana, dkk 1995: 52). Musik Islami menurut Sapto Raharjo (dalam Subarna, dkk 1995: 58) menjelaskan bahwa sepanjang musik itu mengandung nilai-nilai Islami, maka musik tersebut bisa disebut sebagai musik Islami. Banyak ragam musik Islami ini, baik dilihat dari bentuk maupun isinya, oleh karena itu musik adalah organisme yang hidup maka sudah sewajarnya bahwa musik Islami adalah musik yang bertemakan ke-Islam-an, yang tidak hanya mempunyai struktur musik yang bersistem nada dan berwarna musik ke-Arab-Arab-an, tetapi lebih dari itu yaitu mengandung suatu isi dan nilai-nilai Islami. Lirik dan syairnya mengandung ajaran-ajaran Islami, petuah nasihat maupun ajakan untuk bertaqwa kepada Tuhan YME, mengikuti perintah-perintah-Nya serta menjauhi larangan-larangan-Nya. Sebuah pertunjukan tidak lepas dari sebuah iringan atau musik untuk menghidupkan sebuah seni pertunjukan khususnya pertunjukan tari. Musik dan tari saling mendukung antara satu dengan yang lainnya. Musik sebagai iringan adalah memberikan dasar irama pada gerak, ibaratnya musik sebagai rel untuk tempat bertumpunya rangkaian gerak (Hidajat 2005: 53). Pendapat Jazuli (2008: 14) membagi fungsi musik dalam tari menjadi tiga, yaitu:
1. Sebagai pengiring tari berarti peranan musik hanya untuk mengiringi atau menunjang penampilan tari, sehingga tidak banyak ikut menentukan isi tarian, tidak berarti musik kurang mendapat perhatian yang serius. Pada dasarnya musik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tari, meskipun 30 fungsi musik hanya untuk mengiringi tetapi juga bisa memberikan dinamika atau membantu memberi daya hidup tarian.
 2. Musik sebagai pemberi suasana tari, berarti musik memberi dan menghadirkan suasana-suasana tarian misalnya untuk mewujudkan suasana agung, suasana sedih, gembira, tenang, suasana gaduh, dan sebagainya. Fungsi ini musik sangat cocok dipergunakan untuk dramatari, meskipun tidak menutup kemungkinan untuk bukan dramatari. Apabila musik dipergunakan untuk memberi suasana pada suatu tarian (bukan dramatari), hendaknya musik senantiasa mengacu pada tema atau isi tarian.
3. Musik sebagai ilustrasi atau pengantar tari. Pengertiannya adalah tari yang menggunakan musik baik sebagai pengiring dan pemberi suasana pada saatsaat tertentu saja tergantung kebutuhan garapan tari. Musik diperlukan hanya pada bagian-bagian tertentu dari keseluruhan sajian tari, dengan demikian peranan musik tidak selalu mengikuti gerak tarinya, mungkin hanya untuk menekankan pada bagian tertentu saja atau sekedar membantu membuat suasana tertentu sebagaimana yang dikehendaki oleh garapan tarinya. Elizabeth R. Hayes (dalam Indriyanto 2011: 4-17) menerangkan bahwa elemen musik tari terdiri dari ritmis, melodi, harmoni, dinamika, tempo, timbre nada dan bentuk. Elemen-elemen tersebut akan dijelaskan sebagai berikut:
1. Ritme
Ritme dalam musik tari merupakan degupan dari musik yang pada umumnya dengan aksen diulang-ulang secara teratur. Ritme dapat dibedakan menjadi tiga bentuk yaitu resultan rhytm adalah suatu ritme yang dihasilkan oleh 31 dua buah ritme yang berbeda meternya (matranya). Rhapsodic Rhytm adalah beath rhytm adalah suatu bentuk ritme yang tampak bebas, tidak teratur sehingga kerannya gaduh, ribut, bingung dan sebagainya. Syncoption adalah ritme yang degupannya jatuh pada beat (ketukan) yang tidak bisa mendapat tekanan, sebagai contoh pukulan bedug.
2. Melodi
Melodi merupakan beberapa nada diatur berderetan secara musikal sehingga berbentuk indah dan mengandung suatu motif yang jelas. Melodi dalam musik merupakan suatu elemen yang sangat vital sebab sebenarnya di dalam melodi itu sendiri sudah terdapat ritme. Sebuah melodi tertentu dapat menimbulkan perasaan tertentu pada penikmatnya, elemen melodi dapat mengungkapkan perasaan agung, gembira, sedih, terharu dan lain sebagainya.
3. Harmoni
 Akord sebagai perpaduan nada-nada yang berbunyi serempak adalah merupakan salah satu dasar harmoni. Hasil paduan nada-nada yang enak didengar dikatakan lebih harmonis daripada yang kurang enak didengar. Harmoni juga menyangkut Counterpoint (Kontrapunkt) yaitu dua buah melodi yang berbeda jalinan nadanya, berbunyi serempak secara serasi. Harmoni dalam musik tari yang sederhana dan mudah dipahami memberikan kesan ketenangan dan kadangkadang hikmat, sebaliknya harmoni yang susunannya rumit memberi kesan tegang, gelisah dan sejenisnya.  
4. Dinamika
Sifat kontras seperti keras, lirih, patah-patah melamun, bertekanan berat bertekanan ringan dan lain sebagainya adalah salah satu sifat dari dinamika. Suatu bentuk musik tari yang banyak mengandung sifat dinamis. Dalam tari, dinamika dapat diwujudkan dengan bermacam-macam teknik, misalnya dengan pergantian level dari tinggi ke rendah atau sebaliknya, pergantian tempo dari lambat ke cepat dan sebaliknya, pergantian dari tekanan lemah ke kuat dan ebaliknya, pergantian gerak patah-patah ke gerak melamun dan sebaliknya.
5. Tempo
Tempo adalah cepat lambatnya penyajian suatu musik. Dalam musik diatoris cepat lambatnya tempo telah diukur dengan sebuah alat pengukur yaitu Mentronome. Hubungannya dengan tari, musik tari yang bertempo cepat akan dapat memberikan suasana tegang, ribut, bingung, ramai, lincah, agresif dan lain sebagainya. Musik tari yang bertempo lambat dapat berkesan lembut, halus, tenang, religius, sedih dan sebaganya, sedangkan musik tari yang bertempo sedang dapat berkesan riang, tenang, religius, santai, agung, dan sebagainya. Kesan atau suasana tergantung juga pada garapan juga pada garapan musiknya dinamika dan rasa yang membawanya.
6. Timbre
Nada Perbedaan kesan tersebut disebabkan karena adanya timbre nada yang berbeda-beda dari satu instrumen dengan instrumen lainnya. Hubungannya dengan musik tari, timbre nada yang bersifat keras dapat memberikan suasana tegang, gaduh, bingung, perang, lincah, gembira, penuh semangat dan lain sebagainya. Tembre nada bersifat lembut dapat memberikan suasana yang bersifat lembut, halus, sedih, tenang, misterius, religius, takut dan suasana yang sejenis lainnya.
Selain alat musik berupa rebana, seperti gitar, piano, drum, gamelan dan sebagainya, ulama berbeda pendapat dalam menghukuminya. Pendapat ulama tentang alat musik rebana itu terbelah menjadi dua kelompok, yakni ada sebagian ulama yang mengharamkan dan ada sebagian pula yang membolehkannya. Bagi kelompok hadits yang mengharamkan alat musik seperti seruling, gendang, dan sejenisnya menurut Syaikh al-Albani adalah dha’if. Menurut al-Albani dalam kitabnya Dha’if al-Adab al-Mufrad menyetujui pendapat Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla bahwa hadits yang mengharamkan alat-alat musik adalah Munqathi’. Sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Hazm (dalam al-Baghdadi, 1991):Jika belum ada perincian dari Allah SWT maupun Rasul-Nya tentang sesuatu yang kita perbincangkan di sini [dalam hal ini adalah nyanyian dan memainkan alat-alat musik], maka telah terbukti bahwa ia halal atau boleh secara mutlak.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa memainkan alat musik jenis apapun hukum dasarnya adalah mubah(dibolehkan). Kecuali jika ada dalil tertentu yang mengharamkan, maka pada saat itu suatu alat musik tertentu adalah haram. Jika tidak ada dalil yang mengharamkan, kembali kepada hukum asalnya, yaitu mubah.
Selanjutnya mengenai hukum mendengarkan musik, Islam memandang bahwa mendengarkan musik hukumnya adalah mubah, baik itu berupa musik yang dikombinasikan dengan nyanyian (vokal), mendengar secara langsung melalui pertunjukan atau konser sepanjang tidak ada unsur kemaksiatan dan kemunkaran yang terkandung di dalamnya. Jika terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, misalnya syairnya tidak Islami, atau terjadi ikhthilat, atau terjadi penampakan aurat, maka hukumnya adalah haram. Akan tetapi jika tidak terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka hukumnya adalah mubah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ASAL USUL KESENIAN BUROK

KETERKAITAN KESENIAN BUROK DENGAN AGAMA ISLAM

RAHWANA