Iringan (Musik) Dalam Seni
Iringan (Musik)
Pendapat
Nasr (1994:169) menjelaskan musik berfungsi untuk menentramkan pikiran dari
beban kemanusiaan, dan menghibur tabiat manusia dan musik merupakan stimulus
untuk melihat rahasia ketuhanan. Iringan musik yang menegaskan citra keislaman
yaitu dari suatu ansambel gambus, instrumeninstrumen lain di samping gambus
adalah gendang Melayu, gendang marwas, rebana biang dan gong yang disertai
dengan lagu atau resitasi yang bercitra muslim (Edi Sedyawati dalam Subarna,
dkk 1995:121-122). Satu jenis musik yang erat kaitannya dengan kasidah, kasidah
dalam Islam merupakan sajak lirik yang sesuai untuk dinyanyikan atau
disenandungkan, baik oleh penyanyi tunggal, 29 paduan suara atau sambut
menyambut antara keduanya yang berisi pengagungan terhadap ke-Esa-an Allah (Sapto
Raharjo dalam Surbana, dkk 1995: 52). Musik Islami menurut Sapto Raharjo (dalam
Subarna, dkk 1995: 58) menjelaskan bahwa sepanjang musik itu mengandung
nilai-nilai Islami, maka musik tersebut bisa disebut sebagai musik Islami.
Banyak ragam musik Islami ini, baik dilihat dari bentuk maupun isinya, oleh
karena itu musik adalah organisme yang hidup maka sudah sewajarnya bahwa musik
Islami adalah musik yang bertemakan ke-Islam-an, yang tidak hanya mempunyai
struktur musik yang bersistem nada dan berwarna musik ke-Arab-Arab-an, tetapi
lebih dari itu yaitu mengandung suatu isi dan nilai-nilai Islami. Lirik dan
syairnya mengandung ajaran-ajaran Islami, petuah nasihat maupun ajakan untuk
bertaqwa kepada Tuhan YME, mengikuti perintah-perintah-Nya serta menjauhi larangan-larangan-Nya.
Sebuah pertunjukan tidak lepas dari sebuah iringan atau musik untuk
menghidupkan sebuah seni pertunjukan khususnya pertunjukan tari. Musik dan tari
saling mendukung antara satu dengan yang lainnya. Musik sebagai iringan adalah
memberikan dasar irama pada gerak, ibaratnya musik sebagai rel untuk tempat
bertumpunya rangkaian gerak (Hidajat 2005: 53). Pendapat Jazuli (2008: 14)
membagi fungsi musik dalam tari menjadi tiga, yaitu:
1.
Sebagai pengiring tari berarti peranan musik hanya untuk mengiringi atau
menunjang penampilan tari, sehingga tidak banyak ikut menentukan isi tarian,
tidak berarti musik kurang mendapat perhatian yang serius. Pada dasarnya musik
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tari, meskipun 30 fungsi musik
hanya untuk mengiringi tetapi juga bisa memberikan dinamika atau membantu
memberi daya hidup tarian.
2. Musik sebagai pemberi suasana tari, berarti
musik memberi dan menghadirkan suasana-suasana tarian misalnya untuk mewujudkan
suasana agung, suasana sedih, gembira, tenang, suasana gaduh, dan sebagainya.
Fungsi ini musik sangat cocok dipergunakan untuk dramatari, meskipun tidak
menutup kemungkinan untuk bukan dramatari. Apabila musik dipergunakan untuk
memberi suasana pada suatu tarian (bukan dramatari), hendaknya musik senantiasa
mengacu pada tema atau isi tarian.
3. Musik sebagai ilustrasi atau pengantar tari. Pengertiannya adalah tari yang menggunakan musik baik sebagai pengiring dan pemberi suasana pada saatsaat tertentu saja tergantung kebutuhan garapan tari. Musik diperlukan hanya pada bagian-bagian tertentu dari keseluruhan sajian tari, dengan demikian peranan musik tidak selalu mengikuti gerak tarinya, mungkin hanya untuk menekankan pada bagian tertentu saja atau sekedar membantu membuat suasana tertentu sebagaimana yang dikehendaki oleh garapan tarinya. Elizabeth R. Hayes (dalam Indriyanto 2011: 4-17) menerangkan bahwa elemen musik tari terdiri dari ritmis, melodi, harmoni, dinamika, tempo, timbre nada dan bentuk. Elemen-elemen tersebut akan dijelaskan sebagai berikut:
3. Musik sebagai ilustrasi atau pengantar tari. Pengertiannya adalah tari yang menggunakan musik baik sebagai pengiring dan pemberi suasana pada saatsaat tertentu saja tergantung kebutuhan garapan tari. Musik diperlukan hanya pada bagian-bagian tertentu dari keseluruhan sajian tari, dengan demikian peranan musik tidak selalu mengikuti gerak tarinya, mungkin hanya untuk menekankan pada bagian tertentu saja atau sekedar membantu membuat suasana tertentu sebagaimana yang dikehendaki oleh garapan tarinya. Elizabeth R. Hayes (dalam Indriyanto 2011: 4-17) menerangkan bahwa elemen musik tari terdiri dari ritmis, melodi, harmoni, dinamika, tempo, timbre nada dan bentuk. Elemen-elemen tersebut akan dijelaskan sebagai berikut:
1.
Ritme
Ritme
dalam musik tari merupakan degupan dari musik yang pada umumnya dengan aksen
diulang-ulang secara teratur. Ritme dapat dibedakan menjadi tiga bentuk yaitu
resultan rhytm adalah suatu ritme yang dihasilkan oleh 31 dua buah ritme yang
berbeda meternya (matranya). Rhapsodic Rhytm adalah beath rhytm adalah suatu
bentuk ritme yang tampak bebas, tidak teratur sehingga kerannya gaduh, ribut,
bingung dan sebagainya. Syncoption adalah ritme yang degupannya jatuh pada beat
(ketukan) yang tidak bisa mendapat tekanan, sebagai contoh pukulan bedug.
2.
Melodi
Melodi
merupakan beberapa nada diatur berderetan secara musikal sehingga berbentuk
indah dan mengandung suatu motif yang jelas. Melodi dalam musik merupakan suatu
elemen yang sangat vital sebab sebenarnya di dalam melodi itu sendiri sudah
terdapat ritme. Sebuah melodi tertentu dapat menimbulkan perasaan tertentu pada
penikmatnya, elemen melodi dapat mengungkapkan perasaan agung, gembira, sedih,
terharu dan lain sebagainya.
3.
Harmoni
Akord sebagai perpaduan nada-nada yang
berbunyi serempak adalah merupakan salah satu dasar harmoni. Hasil paduan
nada-nada yang enak didengar dikatakan lebih harmonis daripada yang kurang enak
didengar. Harmoni juga menyangkut Counterpoint (Kontrapunkt) yaitu dua buah
melodi yang berbeda jalinan nadanya, berbunyi serempak secara serasi. Harmoni
dalam musik tari yang sederhana dan mudah dipahami memberikan kesan ketenangan
dan kadangkadang hikmat, sebaliknya harmoni yang susunannya rumit memberi kesan
tegang, gelisah dan sejenisnya.
4.
Dinamika
Sifat
kontras seperti keras, lirih, patah-patah melamun, bertekanan berat bertekanan
ringan dan lain sebagainya adalah salah satu sifat dari dinamika. Suatu bentuk
musik tari yang banyak mengandung sifat dinamis. Dalam tari, dinamika dapat
diwujudkan dengan bermacam-macam teknik, misalnya dengan pergantian level dari
tinggi ke rendah atau sebaliknya, pergantian tempo dari lambat ke cepat dan
sebaliknya, pergantian dari tekanan lemah ke kuat dan ebaliknya, pergantian
gerak patah-patah ke gerak melamun dan sebaliknya.
5.
Tempo
Tempo
adalah cepat lambatnya penyajian suatu musik. Dalam musik diatoris cepat
lambatnya tempo telah diukur dengan sebuah alat pengukur yaitu Mentronome.
Hubungannya dengan tari, musik tari yang bertempo cepat akan dapat memberikan
suasana tegang, ribut, bingung, ramai, lincah, agresif dan lain sebagainya.
Musik tari yang bertempo lambat dapat berkesan lembut, halus, tenang, religius,
sedih dan sebaganya, sedangkan musik tari yang bertempo sedang dapat berkesan
riang, tenang, religius, santai, agung, dan sebagainya. Kesan atau suasana
tergantung juga pada garapan juga pada garapan musiknya dinamika dan rasa yang
membawanya.
6.
Timbre
Nada
Perbedaan kesan tersebut disebabkan karena adanya timbre nada yang berbeda-beda
dari satu instrumen dengan instrumen lainnya. Hubungannya dengan musik tari,
timbre nada yang bersifat keras dapat memberikan suasana tegang, gaduh,
bingung, perang, lincah, gembira, penuh semangat dan lain sebagainya. Tembre
nada bersifat lembut dapat memberikan suasana yang bersifat lembut, halus,
sedih, tenang, misterius, religius, takut dan suasana yang sejenis lainnya.
Selain alat musik berupa
rebana, seperti gitar, piano, drum, gamelan dan sebagainya, ulama berbeda
pendapat dalam menghukuminya. Pendapat ulama tentang alat musik rebana itu
terbelah menjadi dua kelompok, yakni ada sebagian ulama yang mengharamkan dan
ada sebagian pula yang membolehkannya. Bagi kelompok hadits yang mengharamkan
alat musik seperti seruling, gendang, dan sejenisnya menurut Syaikh
al-Albani adalah dha’if. Menurut al-Albani dalam kitabnya Dha’if al-Adab al-Mufrad menyetujui pendapat Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla bahwa
hadits yang mengharamkan alat-alat musik adalah Munqathi’. Sebagaimana
dikemukakan oleh Ibnu Hazm (dalam al-Baghdadi, 1991):“Jika belum ada perincian dari Allah
SWT maupun Rasul-Nya tentang sesuatu yang kita perbincangkan di sini [dalam hal
ini adalah nyanyian dan memainkan alat-alat musik], maka telah terbukti bahwa
ia halal atau boleh secara mutlak.”
Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa memainkan alat musik jenis apapun hukum
dasarnya adalah mubah(dibolehkan). Kecuali jika
ada dalil tertentu yang mengharamkan, maka pada saat itu suatu alat musik
tertentu adalah haram. Jika tidak ada dalil yang mengharamkan, kembali kepada
hukum asalnya, yaitu mubah.
Selanjutnya mengenai hukum
mendengarkan musik, Islam memandang bahwa mendengarkan musik hukumnya
adalah mubah,
baik itu berupa musik yang dikombinasikan dengan nyanyian (vokal), mendengar
secara langsung melalui pertunjukan atau konser sepanjang tidak ada unsur
kemaksiatan dan kemunkaran yang terkandung di dalamnya. Jika terdapat
unsur kemaksiatan atau kemungkaran, misalnya syairnya tidak Islami, atau
terjadi ikhthilat,
atau terjadi penampakan aurat, maka hukumnya adalah haram. Akan
tetapi jika tidak terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka
hukumnya adalah mubah.
Komentar
Posting Komentar